"Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan". Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2004.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan". Keputusan Presiden No. 55 Tahun 2004.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan". Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2004.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2009.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2014.
"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2014.
"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015.
"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017.
"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2018.
"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020.