Analysis of information sources in references of the Wikipedia article "Hendra Kurniawan" in Indonesian language version.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpandangan, manta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas berbagai fakta dan pertimbangan, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.