Analysis of information sources in references of the Wikipedia article "Hukum makanan Islam" in Indonesian language version.
Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, produk-produk olahan, baik makanan maupun minuman dan sebagainya dikategorikan kedalam kelompok musytabihat (syubhat), apalagi kalau produk tersebut berasal dari negara yang mayoritas non muslim, walaupun bahan dan barang produknya halal dan suci. Sebab dalam proses pengolahannya apabila tercampur dengan bahan-bahan yang haram maka tidak suci. Permasalahan yang dilihat di situasi masyarakat saat ini sesuai dengan perkembangan IPTEK, Apakah masyarakat mengetahui mana yang halal dan mana yang haram? Sebab kini dengan kemajuan IPTEK yang luar biasa dalam pengolahan bahan pangan kiranya tidak berlebihan jika mengetahui kehalalan dan kesucian hal-hal tersebut bukanlah persoalan yang mudah