Pasal 52 Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa memberikan definisi sasaran militer yang diterima secara luas: "Sejauh menyangkut objek, sasaran militer terbatas pada objek yang karena sifat, lokasi, tujuan atau kegunaannya membuat kontribusi efektif untuk aksi militer dan yang penghancuran, penangkapan atau netralisasi total atau sebagiannya, dalam keadaan yang berlaku pada saat itu, menawarkan keuntungan militer yang pasti" (Sumber: Moreno-Ocampo 2006, halaman 5, catatan kaki 11). Moreno-Ocampo, Luis (9 Februari 2006), OTP letter to senders re Iraq(PDF), diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 27 Maret 2009. lihat bagian "Allegations concerning War Crimes" Halaman 4,5
Pasal 52 Protokol Tambahan I pada Konvensi Jenewa memberikan definisi sasaran militer yang diterima secara luas: "Sejauh menyangkut objek, sasaran militer terbatas pada objek yang karena sifat, lokasi, tujuan atau kegunaannya membuat kontribusi efektif untuk aksi militer dan yang penghancuran, penangkapan atau netralisasi total atau sebagiannya, dalam keadaan yang berlaku pada saat itu, menawarkan keuntungan militer yang pasti" (Sumber: Moreno-Ocampo 2006, halaman 5, catatan kaki 11). Moreno-Ocampo, Luis (9 Februari 2006), OTP letter to senders re Iraq(PDF), diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 27 Maret 2009. lihat bagian "Allegations concerning War Crimes" Halaman 4,5