Dalam Kejadian10:17 disebutkan bahwa Kanaan memperanakkan orang(-orang) Sini. Beberapa orang berpendapat hal ini menunjukkan orang-orang Tiongkok, walaupun juga dapat berarti salah satu suku bangsa Kanaan.
Bagian penjelasan naskah asli UUD 1945 Bab X: Warga Negara, Pasal 26 Ayat 1: Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.