"Yang Bebas, yang Pasrah, dan Keras Kepala". Presiden Soeharto mengabulkan 101 grasi, yang di antaranya diterima oleh mereka yang tersangkut perkara G30S dengan kategori berat, golongan A, yang hukumannya dari vonis mati sampai kurungan 15 tahun. Bekas Ajun Komisaris Polisi Anwas Tanuamijaya, yang dihukum seumur hidup, bebas tahun 1985. Kemudian bekas anggota Comite Central PKI Rewang, yang sempat ikut bergerilya di Blitar Selatan pada tahun 1967- 1968, bebas pada tahun 1991. Sebelumnya Rewang divonis hukuman seumur hidup. Archived from the original on 2016-03-10. Diakses tanggal 2015-07-10.Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)