Menurut Pasal II:7 GATT 1994, daftar konsesi anggota merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian WTO. Daftar konsesi harus sejalan dengan aturan dasar GATT dan tidak dapat mengurangi kewajiban anggota. Sebagian besar daftar konsesi disusun dengan mengikuti Harmonized Commodity Description and Coding System (disingkat "Harmonized System"). Strukturnya sendiri pada umumnya terdiri dari Bab I yang berisi konsesi-konsesi tarif untuk produk pertanian dan bukan pertanian, Bagian II mengenai konsesi preferensial, Bagian III mengenai konsesi perihal tindakan selain tarif, serta Bagian IV mengenai komitmen khusus perihal bantuan domestik dan subsidi ekspor untuk produk pertanian. Untuk keterangan selengkapnya, lihat Van den Bossche & Zdouc 2017, hlm. 437-440. Sementara itu, anggota yang ingin mengubah atau menarik daftar konsesinya harus mengikuti prosedur dalam Pasal XXVIII:1 GATT. Pada dasarnya, anggota tersebut harus melakukan perundingan dengan anggota lain yang dianggap memiliki kepentingan yang besar sehubungan dengan perubahan yang ingin dicanangkan. Ganti rugi dalam bentuk konsesi baru biasanya perlu diberikan. Namun, jika perundingannya gagal, anggota yang ingin mengubah atau menarik daftar konsesi mereka bebas melakukan hal tersebut sesuai dengan Pasal XXVIII:3(a) GATT. Untuk keterangan selengkapnya, lihat Van den Bossche & Zdouc 2017, hlm. 447-449. Van den Bossche, Peter; Zdouc, Werner (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization (edisi ke-4). Cambridge: Cambridge University Press. ISBN9781316662496.Van den Bossche, Peter; Zdouc, Werner (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization (edisi ke-4). Cambridge: Cambridge University Press. ISBN9781316662496.
Menurut Pasal 6.3 Perjanjian SCM, "kerugian serius" bisa berupa: "subsidi yang menggantikan atau menghalangi impor produk sejenis dari anggota lain ke pasar anggota pemberi subsidi", "subsidi yang menggantikan atau menghalangi ekspor produk sejenis dari anggota lain ke pasar negara ketiga", "subsidi yang mengakibatkan pemotongan harga yang jauh lebih rendah dari produk yang disubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari anggota lain dalam pasar yang sama atau penekanan harga yang besar, penurunan harga atau kehilangan penjualan yang berarti dalam pasar yang sama", atau "subsidi yang mengakibatkan kenaikan pangsa pasar negara yang memberi subsidi produk atau barang dagangan primer bila dibandingkan dengan pangsa rata-rata yang dimilikinya tiga tahun sebelumnya". Lihat Van den Bossche & Zdouc 2017, hlm. 818. Van den Bossche, Peter; Zdouc, Werner (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization (edisi ke-4). Cambridge: Cambridge University Press. ISBN9781316662496.
Sebelumnya, Amerika Serikat mencoba mengajukan argumen bahwa "sumber daya alam yang dapat habis" hanya mengacu kepada sumber daya yang tidak hidup seperti emas atau perak. Namun, Badan Banding menyatakan bahwa sumber daya hidup juga bisa habis atau bahkan punah, dan menurut mereka gagasan modern dan "evolusioner" mengenai pelestarian lingkungan dapat mengilhami upaya penafsiran terhadap GATT yang dilakukan pada tahun 1998. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Van den Bossche & Zdouc 2017, hlm. 573-578. Van den Bossche, Peter; Zdouc, Werner (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization (edisi ke-4). Cambridge: Cambridge University Press. ISBN9781316662496.
Contohnya adalah Perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan hasil perundingan Putaran Tokyo. Awalnya perjanjian ini bersifat "plurilateral", atau dalam kata lain, negara dapat memilih untuk ikut dengan perjanjian ini atau tidak. Namun, semenjak keberhasilan Putaran Uruguay, perjanjian ini kini sudah menjadi perjanjian multilateral. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat Macrory, Appleton & Plummer 2005, hlm. 376. Macrory, Patrick F.J.; Appleton, Arthur E.; Plummer, Michael G. (2005). The World Trade Organization: Legal, Economic and Political Analysis Volume I. New York City: Springer. ISBN9780387226880.
Rodrik 2007, hlm. 14. Rodrik, Dani (2007). "How to Save Globalization from its Cheerleaders"(PDF). The Journal of International Trade and Diplomacy. 1: 1-33. Archived from the original on 2016-02-08. Diakses tanggal 2019-03-26.Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)
webcitation.org
Dalam hukum WTO, tidak terdapat definisi "negara berkembang" atau "negara maju". Pada praktiknya, negara bebas untuk menyatakan diri sebagai negara "maju" atau "berkembang", tetapi anggota lain dapat menentang upaya anggota untuk menggunakan pasal-pasal yang hanya berlaku untuk negara berkembang. Sementara itu, untuk konsep "negara terbelakang", WTO menggunakan daftar yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk keterangan selengkapnya, lihat WTO, Least-developed Countries dan WTO, Who are the Developing Countries in the WTO?. "Least-developed Countries". Organisasi Perdagangan Dunia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-26. Diakses tanggal 26 Maret 2019."Who are the Developing Countries in the WTO?". Organisasi Perdagangan Dunia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-26. Diakses tanggal 26 Maret 2019.
Dalam hukum WTO, tidak terdapat definisi "negara berkembang" atau "negara maju". Pada praktiknya, negara bebas untuk menyatakan diri sebagai negara "maju" atau "berkembang", tetapi anggota lain dapat menentang upaya anggota untuk menggunakan pasal-pasal yang hanya berlaku untuk negara berkembang. Sementara itu, untuk konsep "negara terbelakang", WTO menggunakan daftar yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Untuk keterangan selengkapnya, lihat WTO, Least-developed Countries dan WTO, Who are the Developing Countries in the WTO?. "Least-developed Countries". Organisasi Perdagangan Dunia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-26. Diakses tanggal 26 Maret 2019."Who are the Developing Countries in the WTO?". Organisasi Perdagangan Dunia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-26. Diakses tanggal 26 Maret 2019.