Padshah Begum (Indonesian Wikipedia)

Analysis of information sources in references of the Wikipedia article "Padshah Begum" in Indonesian language version.

Last modified:

Ref.Un. Ref.Website
Global rank Indonesian rank
6th place
3rd place

archive.org (Global: 6th place; Indonesian: 3rd place)

  • Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan, empress of Mughal India. New York: Oxford University Press. hlm. 95, 125. ISBN 9780195360608. Cite error: Invalid <ref> tag; name "Findly" defined multiple times with different content.
  • Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 94. Perempuan bangsawan yang masuk ke dalam zanana (keputren/harem) sering kali diberi gelar baru sebagai tanda kehormatan atau hak istimewa yang khusus. Mihrunnisa, tentu saja, adalah yang paling terkenal, ia menerima nama Nur Mahal, "Cahaya Istana," pada pernikahannya di tahun 1611 dan Nur Jahan "Cahaya Dunia," pada tahun 1616. Akbar memberi ibunya gelar Maryam Makani, "Maryam dari Dua Dunia," dan ibu Jahangir dikenal sebagai Maryamuzzamani, "Maryam Semesta." Ibu Shah Jahan dipanggil Bilqis Makani, "Wanita dari Kediaman Suci," setelah kematiannya, dan istrinya, Arjumand Banu Begam, sangat dikenal dengan nama Mumtaz Mahal, "Yang Ditinggikan di Istana," dan Malika-i Jahan, "Wanita Dunia." Setelah kematian Arjumand Banu pada tahun 1631, putri kesayangan Shah Jahan, Jahanara, diberi tempat kehormatan di harem serta gelar Sahibatuzzamani, "Nyonya Semesta." Namun, gelar yang paling penting di dalam zanana adalah Padshah Begam, "Kaisar Wanita" atau "Ibu Negara" kerajaan. Begam adalah gelar kehormatan umum yang diberikan kepada perempuan berpangkat tinggi.
  • Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 122. ISBN 978-0-19-507488-8. Akhirnya, beberapa perempuan berpangkat tinggi sering kali diizinkan untuk mengeluarkan dekret dan perintah kerajaan (farman), yang memiliki kekuatan dan kewajiban yang sama dengan perintah-perintah kekaisaran lainnya.
  • Findly, Ellison Banks (1993). Nur Jahan: Empress of Mughal India. Oxford University Press. hlm. 123. ISBN 978-0-19-507488-8. Beberapa perempuan juga diizinkan untuk mengeluarkan jenis dekret lainnya, seperti hukm (dikeluarkan oleh para perdana menteri), nishan (dikeluarkan oleh para pangeran kerajaan), dan sanad serta parwana (dikeluarkan oleh pejabat lainnya). Di antara perempuan-perempuan yang memiliki hak tersebut adalah Hamida Banu Begam (Maryam Makani), Maryamuzzamani, Nur Jahan, dan Jahanara.