Tanah desa yang dipinjamkan kepada pegawai desa untuk digarap dan dipetik hasilnya sebagai pengganti gaji (Sugono, dkk 2008, hlm. 176). Sugono, Dendy, dkk (2008). Kamus Bahasa Indonesia(PDF). Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. ISBN978-979-2238-41-9. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2020-01-11. Diakses tanggal 2020-03-02.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Salatiga City (tanpa tanggal). "Taman Tingkir Salatiga". Salatiga City. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-28. Diakses tanggal 7 Februari 2020.Periksa nilai tanggal di: |date= (bantuan)
Pemerintah Kota Salatiga memiliki peraturan daerah untuk mengatur keberadaan PKL di ruang publik. Keberadaan PKL di Kota Salatiga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKL tidak boleh berlokasi di lingkungan publik (Setyaningrum, dkk 2018, hlm. 175). Setyaningrum, Ramdani Putri, dkk (November 2018). "Pengaruh Perpindahan Pedagang Kaki Lima terhadap Keuntungan di Taman Tingkir Kota Salatiga". Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan. 18 (2). ISSN2548-1851.
Tanah desa yang dipinjamkan kepada pegawai desa untuk digarap dan dipetik hasilnya sebagai pengganti gaji (Sugono, dkk 2008, hlm. 176). Sugono, Dendy, dkk (2008). Kamus Bahasa Indonesia(PDF). Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. ISBN978-979-2238-41-9. Diarsipkan dari versi asli(PDF) tanggal 2020-01-11. Diakses tanggal 2020-03-02.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Salatiga City (tanpa tanggal). "Taman Tingkir Salatiga". Salatiga City. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-28. Diakses tanggal 7 Februari 2020.Periksa nilai tanggal di: |date= (bantuan)
Pemerintah Kota Salatiga memiliki peraturan daerah untuk mengatur keberadaan PKL di ruang publik. Keberadaan PKL di Kota Salatiga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKL tidak boleh berlokasi di lingkungan publik (Setyaningrum, dkk 2018, hlm. 175). Setyaningrum, Ramdani Putri, dkk (November 2018). "Pengaruh Perpindahan Pedagang Kaki Lima terhadap Keuntungan di Taman Tingkir Kota Salatiga". Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan. 18 (2). ISSN2548-1851.