Analysis of information sources in references of the Wikipedia article "Teddy Minahasa Putra" in Indonesian language version.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup/hukum mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5) "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup/hukum mati," imbuhnya
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela karena menyisihkan sabu hasil sitaan dengan menggantinya dengan tawas
|url=
(bantuan). detik.com. Diakses tanggal 6 Juli 2023. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.