Pasal 1 angka 6, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018
Pasal 2, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018
Pasal 1 angka 8, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018
beacukai.go.id
[2] kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
kemenkeu.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 4 ayat (5), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
Pasal 4 ayat (6), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017
Pasal 5; Pasal 6, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK. 04/2017